SOKOGURU, JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian yang tepat dari pemerintah terhadap para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan hak tersebut.
“THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan.” ujar Netty.
Baca juga: DPR Kecam Potongan 30 Persen untuk Driver Ojol, Desak Pemerintah Bertindak
“Langkah pemerintah ini sangat tepat, karena para pekerja ini memiliki peran yang besar dalam ekonomi digital kita,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (15/3).
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Ist/DPR RI)
Netty mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi dan kurir online.
"Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR," tambahnya.
Prabowo Minta Perusahaan Aplikator Bero Bonus Hari Raya (BHR)
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online.
Baca juga: Pemkot Bandung Fasilitasi Mediasi Damai Antara Opang dan Ojol di Pasir Impun
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menetapkan pemberian BHR bagi pengemudi ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pengemudi Ojol Dapat BHR Rp600 Ribu pada Hari Raya Idulfitri
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata pendapatan pengemudi ojol sekitar Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, pengemudi ojol dapat menerima BHR sebesar Rp 600.000 pada Hari Raya Idulfitri 2025.
Netty menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
“Para pengemudi ojol dan kurir online sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras di tengah tantangan yang ada dan tetap melayani masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Netty juga mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan pemerintah sebagai kebijakan yang berkelanjutan.
Baca juga: Ojol Tetap Bisa Nikmati BBM Subsidi, Menteri UMKM Beri Penegasan
“Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian BHR akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk ojol produktif yang akan mendapatkan BHR sebesar 20%, sementara untuk ojol paruh waktu, besaran BHR akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator.
Kemnaker juga mengatur agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (SG-2)